Tentang Whistleblowing Sistem

Whistleblowing System merupakan media bagi pegawai maupun stakeholders lainnya untuk menyampaikan laporan atas adanya indikasi atau perbuatan fraud dan/atau non-fraud yang dapat merugikan nasabah maupun BPR.

Fraud merupakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Whistleblowing Sistem sebagai salah satu penerapan program Strategi Anti Fraud (SAF) bertujuan untuk:

Mendeteksi indikasi atau perbuatan fraud dan/ atau non-fraud yang dapat merugikan nasabah, Bank atau pihak lainnya dengan adanya laporan pegawai atau pihak eksternal dan dapat disampaikan dengan mencantumkan secara jelas identitasnya maupun tanpa identitas (anonym), yang selanjutnya dapat dilakukan proses investigasi ataupun tindak lanjut lainnya. Mendorong awareness atau kepedulian seluruh pegawai untuk turut serta menjaga unit kerjanya dari kerugian akibat indikasi atau perbuatan fraud dan/atau non-fraud sehingga kualitas pengawasan lebih baik dan pegawai merasa ikut memiliki (sense of belonging) menjadi lebih tinggi. Meningkatkan reputasi Bank khususnya dalam konteks Tata Kelola Perusahaan yang akan meningkatkan citra Bank karena memiliki kelengkapan perangkat anti-fraud yang memadai.

Prosedur Pelaporan Whistleblowing Sistem
Pelaporan dapat disampaikan melalui sarana Whistleblowing yang telah disediakan yaitu : Pelaporan yang disampaikan oleh pelapor, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
  • Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui (what)
  • Dimana perbuatan tersebut dilakukan (where)
  • Kapan perbuatan tersebut dilakukan (when)
  • Siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut (who)
  • Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (how)
  • Bukti awal yang mendukung (Evidence)
Pernyataan Anti Fraud

Kami PT BPR Batuartorejo selanjutnya disebut sebagai Perusahaan, dalam hal ini menyatakan bahwa;

  1. Perusahaan akan menjalankan bisnis secara adil, jujur dan terbuka atau transparan.
  2. Perusahaan menghindari berbisnis dengan pihak ketiga yang tidak berkomitmen sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
  3. Perusahaan tidak mentoleransi adanya Fraud dari jenis apapun atau dalam keadaan apapun.
  4. Perusahaan berkomitmen untuk memerangi dan membasmi pelanggaran (Fraud).
  5. Perusahaan mengharapkan semua pegawai Perusahaan untuk menunjukan standar tertinggi kejujuran setiap saat. Standar ini jelas diatus Perusahaan pasal Kode Etik.
  6. Semua Pemimpin bertanggung jawab penuh dan memelihara sistem pengendalian internal yang efektif.
  7. Perusahaan memiliki hak untuk mengenakan sanksi kepada siapa saja yang melakukan Fraud karena ini adalah cara penting untuk membuat pegawai lain tidak mengulangi Fraud yang sama dimasa yang akan datang.
  8. Perusahaan telah menyiapkan Unit Anti Fraud untuk melawan Fraud ini adalah unit independen yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
Demikian pernyataan ini dibuat PT BPR Batuartorejo untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan Anti Fraud dan tidak memberikan toleransi kepada tindakan pelanggaran (Fraud)
Lampiran :
  • Pernyataan Kebijakan Anti Fraud
  • Pakta Integritas

  • Tertanda
    Direksi PT BPR Batuartorejo

      Jaminan Kerahasiaan Pelapor
    • Bank akan menjaga kerahasiaan data Pelapor yang melakukan pengaduan terhadap pihak manapun, kecuali kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penyelesaian pengaduan.
    • Jaminan kerahasiaan tersebut antara lain kerahasiaan data pelapor dan kerahasiaan isi laporan