Berdasarkan

  1. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mengenai perubahan nomenklatur “ Bank Perkreditan Rakyat “ menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
  3. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK PERKREDITAN RAKYAT BATUARTOREJO nomor 21 Tanggal 08 Februari 2025.
  4. Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia nomor AHU-AH.0012669.AH.01.02. TAHUN 2025 Tentang persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BATUARTOREJO.
  5. Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Malang nomor S-114/KO.14012/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Perubahan Nomenklatur BPR Saudara.

Maka dengan ini kami umumkan perubahan nama (Nomenklatur) Perseroan, sbb;

Nama Lama : PT Bank Perkreditan Rakyat Batuartorejo

Menjadi
Nama Baru : PT Bank Perekonomian Rakyat Batuartorejo

Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa;

  1. Seluruh hubungan hukum, perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur, atau Mitra Usaha dan Pihak lain yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Batuartorejo, masih tetap berlaku.
  2. Warkat, formulir dan dokumen Bank (Bilyet Deposito, Buku Tabungan atau dokumen lainnya) yang sebelumnya masih menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Batuartorejo, masih tetap berlaku.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian
PT BPR Batuartorejo

Direktur