
DEPOSITO ARTOREJO
Deposito BPR Batuartorejo merupakan simpanan dengan hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya. Simpanan Deposito hanya dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir sesuai dengan jenis simpanan Deposito.
Dengan simpanan Deposito nasabah dapat mengelola keuangan sesuai dengan kebutuhan dan lebih terencana.
Keunggulan Deposito BPR BATUARTOREJO
– Suku bunga DEPOSITO menguntungkan, kompetitif dan menarik
– Dapat memilih jangka waktu sesuai yang dibutuhkan
– Jangka waktu simpanan. 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan
– Pilihan Pembayaran Deposito dapat ditransfer ke rekening tabungan
– Simpanan Deposito berjangka anda aman karena di jamin oleh LPS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
– Selain sebagai simpanan dan investasi deposito BPR BATU ARTOREJO dapat pula dijadikan sebagai agunan kredit pada Bank Penerbit
– Pelayanan kas keliling (pickup Service) sehingga memudahkan para nasabah untuk bertransaksi
Syarat Pembukaan Rekening Deposito Berjangka
– Calon nasabah adalah Perorangan, perusahaan atau yayasan
– Mengisi, melengkapi dan menandatangani formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Deposito
– Membawa Kartu Identitas yang masih berlaku (KTP dan Kartu Keluarga)
Syarat dan ketentuan rekening Deposito BPR Batuartorejo
– Penempatan dana awal deposito minimum Rp. 5,000,000.- (Lima Juta Rupiah)
– Jangka waktu simpanan Deposito terdiri dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan
– Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito)
– Perubahan suku bunga mengikuti suku bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Deposan
– Penempatan dana dapat dilakukan dengan setoran tunai, transfer dari bank lain, setoran dengan cek/giro atau debet rekening dari tabungan nasabah di BPR Batu Artorejo.
– Bunga yang diterima oleh nasabah dikenakan pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Saat ini pajak atas bunga dikenakan atas nasabah yang memiliki deposito dan tabungan (atas nama yang sama) dengan jumlah saldo lebih dari Rp7,500,000.-
– Penempatan dana dengan suku bunga special rate tidak boleh melebihi suku bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan )
– Automatic Roll Over (ARO), perpanjangan Deposito secara otomatis untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada Deposan
– Pada saat jatuh tempo nasabah dapat mencairkan dananya dengan cara mentransfer ke Rekening Tabungan atas nama nasabah di BPR Batuartorejo.
– Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris yang sah
Ketentuan rekening Deposito lainnya
– Pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan Deposan atau bagian kredit BPR Batu Artorejo untuk keperluan pelunasan pinjamannya.
– Penarikan atas jumlah deposito baik sebagian ataupun seluruhnya sebelum tanggal jatuh tempo/valuta akan dikenakan denda /pinalty
– Pemblokiran deposito dilakukan jika deposito dijadikan jaminan kredit (back to back) atas permintaan nasabah atau permintaan pihak berwajib lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
– Pembukaan blokir deposito dilakukan atas permohonan nasabah, jika telah tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan rekening Deposito diblokir
– Apabila Bukti Bilyet Deposito hilang maka pemilik harus melaporkan kepada bank secara tertulis dengan disertai bukti surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian untuk kemudian rekening deposito ditutup dan dibuatkan rekening yang baru dengan persetujuan Direksi.
Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi kami pada nomor kontak atau pada alamat berikut:
PT BPR Batuartorejo
Jl KH Agus Salim No 31 Kota Batu
No Telp : 0341-592674
