
Menuju Tata Kelola BPR yang Baik
Laporan pelaksanaan Good Corporate Governance disusun sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tanggal 31 Maret 2015. Peraturan OJK ini berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 1 April 2015. Dan surat edaran otoritas jasa keuangan No.5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 maret 2016 perihal penerapan Good Corporate Governance bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Laporan pelaksanaan Good Corporate Governance terdiri dari
- Transparansi pelaksanaan GCG sebagaimana dimaksud pada butir VII Surat Edaran OJK No.5/SEOJK.03/2016 dan
- Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG
- Meningkatkan kinerja dan efisiensi BPR
- Melindungi pemangku kepentingan (stake holders)
- Meningkatkan kepatuhan manajemen dan kepatuhan terhadap peraturan OJK dan perundang-undangan yang terkini dan relevan
- Meningkatkan kesungguhan manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggungjawab, independensi, kewajaran dan kehati-hatian dalam mengelola BPR
- Melindungi BPR dari intervensi politik dan tuntutan hukum
- Menarik minat dan kepercayaan masyarakat