Tentang BPR Batuartorejo

Bidang usaha  dan kegiatan utama
Sebagai Lembaga Jasa Keuangan, BPR Batuartorejo mempunyai tugas dan kegiatan utama yaitu menghimpun dana masyarakat berupa Tabungan dan Deposito, memberikan kredit, menyediakan pembiayaan, dan pelelangan agunan.

Pendirian Perusahaan
Izin Usaha PT BPR Batuartorejo nomor Kep-125/KM.17/1994 tanggal 23 Mei 1994 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia

Dasar Hukum Pendirian

  • Akta Notaris  nomor 010 tanggal 04 Mei 1993 yang dibuat oleh notaris TITIEK SOERYATI SOEKESI, S.H., Notaris di Malang, dan telah memperoleh pengesahan dari menteri Kehakiman Republik Indonesia no. C2-8987.HT.01.01 TH 93 Tanggal 14 September 1993
  • Akta tersebut mengalami beberapa kali perubahan terakhir sesuai dengan Akta Nomor 21 tanggal 08 Februari 2025 oleh Junjung Handoko Limantoro, S.H., M.H. notaris di Kota Malang dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0012669.AH.01.02.TAHUN 2025 Tanggal 24 Februari 2025.

Tanggal mula beroperasi

PT BPR BATUARTOREJO mulai beroperasi sejak tanggal 01 Agustus 1994 sebagai  perusahaan perbankan yang mendukung perkembangan  usaha Mikro, Kecil dan Menengah

VISI

Menjadi Lembaga Jasa Keuangan yang dapat memberi nilai tambah yang memadai bagi para pemangku kepentingan.

MISI

  • Menumbuhkan bisnis terutama perkreditan,supaya memiliki persamaanatau lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan kredit perbankan pada;
  • Menjadikan lembaga dengan fungsi intermediasi perbankan yang baik dengan menyeimbangkan tingkat kebutuhan kredit dengan tingkat pertumbuhan dana;
  • Menjaga tingkat kebutuhan modal minimum melalui perencanaan permodalan sesuai dengan ketentuan regulasi;
  • Menerapkan manajemen risiko secara konsisten, supaya pertumbuhan aset tetap dalam kondisi sehat dan bank dapat tumbuh secara berkelanjutan;
  • Memahami beragam kebutuhan nasabah dan memberikan layanan finansial yang tepat demi tercapainya kepuasan optimal bagi nasabah;
  • Meningkatkan kemampuan/skill pegawai melalui pelatihan/pendidikan internal maupun eksternal yang memadai dan berkelanjutan.