
TABUNGAN SIMADE
Tabungan SiMADE adalah produk tabungan dari PT BPR Batu Artorejo yang untuk kesejahteraan masa depan anda
KEUNGGULAN TABUNGAN SIMADE
- Suku bunga tabungan SiMADE menguntungkan, kompetitif dan menarik
- Bebas biaya administrasi bulanan.
- Layanan kas keliling (pickup service) sehingga memudahkan nasabah untuk bertransaksi
- Tabungan di BPR BATU ARTOREJO dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
SYARAT PEMBUKAAN TABUNGAN SIMADE
- Nasabah adalah perorangan, perusahaan atau yayasan
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening Tabungan SiMADE
- Mengisi formulir spesimen tanda tangan
- Membawa bukti identitas diri yang masih berlaku ( KTP dan Kartu Keluarga )
SKEMA TABUNGAN SIMADE
- Setoran Awal sekurang kurangnya sebesar Rp 50.000,- dan selanjutnya setoran tidak dibatasi dengan minimal setoran senilai Rp. 10.000,-
- Bunga tabungan dihitung berdasarkan saldo harian dan akan ditambahkan ke rekening tabungan pada akhir bulan yang sama
- Bunga yang diperoleh dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
- Penarikan tabungan tidak dibatasi sepanjang saldo mencukupi dan saldo terakhir sekurangnya sebesar Rp. 20.000,-
- Bank hanya akan melakukan pembayaran apabila tandatangan sesuai dengan contoh tanda tangan pada formulir spesimen terakhir pada Bank
- Penarikan tabungan pertama hanya dapat dilakukan setelah saldo mengendap pada Bank sekurang-kurangnya selama 1(satu) bulan sejak setoran pertama.
- Biaya penutupan rekening sebesar Rp. 10.000,-
Ketentuan Lain
- Pastikan tabungan selalu aktif bertransaksi, apabila tidak aktif dalam satu tahun atau lebih akan dikenakan biaya administrasi
- Setiap transaksi pada Bank diharuskan membawa buku Tabungan dan Pastikan transaksi (setoran dan atau penarikan) telah tercetak dalam buku tabungan.
- Jika buku tabungan hilang dan nasabah menginginkan buku tabungan baru, dikenakan biaya penggantian buku tabungan Rp. 10.000,- dan disertai surat pernyataan kehilangan yang diberi materai cukup
- Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan dan penutupan rekening tabungan dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris yang sah