
Berdasarkan undang-undang, Landasan Hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang berarti kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
BPR adalah pengembangan dari lembaga simpan pinjam yang dahulu dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani atau Bank Pasar.
Kegiatan utama BPR adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat, pengusaha mikro, kecil dan menengah, dan juga sebagai lembaga simpanan yang terpercaya dengan pelayanan dan persyaratan yang cepat dan sederhana dengan menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran. FUNGSI DAN TUGAS BPR ADALAH
- Menerima dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.
KEUNTUNGAN MENJADI NASABAH BPR Berikut beberapa hal yang menjadi kelebihan bagi calon debitur pada Bank Perkreditan Rakyat antara lain :
- Jenis Jaminan yang disyaratkan Tidak Sulit
Dalam Bank Perkreditan Rakyat (BPR), jaminan atau agunan memang dijadikan salah satu syarat kredit, tetapi bukan berarti jaminan merupakan syarat utama yang menjadi pertimbangan pemberian kredit yang menjadi pertimbangkan utama dalam menyetujui pinjaman adalah prospek usaha calon debitur, Oleh karena itu, jaminan yang diagunkan tidak harus likuid dan mudah dijual.
Kelebihan ini dapat dimanfaatkan bagi Anda yang ingin meminjam uang namun dengan syarat jaminan dan proses kredit yang lebih mudah dan cepat.
- Mengutamakan Unsur Kepercayaan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebuah lembaga keuangan yang mengutamakan unsur saling percaya pada saat memutuskan untuk memberikan produk pinjaman kepada nasabah.
BPR akan lebih mudah memberikan pinjaman pada nasabah yang sudah pernah meminjam sebelumnya, hal ini terjadi karena adanya unsur percaya bahwa Anda yang telah memiliki reputasi baik akan tetap mempertahankan kelancaran kreditnya.
- Memiliki Sistem Pemasaran yang Baik
Dengan visinya untuk membantu pengembangan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) dari unsur modal, BPR selalu berusaha untuk menjangkau UMKM yang berada di pedesaan atau wilayah yang menjadi lingkup kerjanya. Karena BPR mempunyai wilayah kerja yang tidak seluas Bank Umum maka pelayanan BPR akan lebih cepat dan langsung menyentuh kepada kebutuhan calon nasabah Salah satu jenis pemasaran yang kerap dilakukan oleh BPR adalah sistem jemput bola, dengan tujuan menjangkau para nasabah atau calon debitur yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) tersebut. Selain menggunakan sistem jemput bola untuk mencari calon debitur yang sedang membutuhkan pinjaman, sistem keliling pedesaan ini juga digunakannya untuk mengumpulkan angsuran kredit dan tabungan. Cara ini dinilai sangat tepat karena bisa memudahkan warga desa atau wilayah terpencil untuk melakukan transaksi, meminimalkan jarak, serta meminimalkan transportasi nasabah. Oleh karena itu, tidaklah salah bahwa BPR selalu mengutamakan perekonomian rakyat kecil dan menjadi penyelamat perekonomian Indonesia.
- Pencairan Dana Cepat dan Mudah
Karena tujuan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk membantu pemodalan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), maka proses pencairan dana pada BPR bisa lebih cepat tanpa perlu prosedur yang rumit.
Setelah seluruh persyaratan pengajuan pinjaman dilengkapi dan dipenuhi, maka pihak BPR akan langsung melakukan proses survei untuk melihat usaha yang sedang dijalani oleh calon debitur atau peminjam secara langsung dan menganalisis data.
Dengan demikian, selama Anda mengutamakan kejujuran dan tidak memanipulasi data atau informasi apapun, BPR akan dengan mudah memberi pinjaman modal.5. BPR adalah Lembaga Jasa Keuangan terpercaya
Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah lembaga keuangan yang berdiri berdasarkan undang-undang dan resmi terdaftar pada lembaga-lembaga resmi Negara sehingga setiap operasional dari BPR diawasi secara ketat dan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari lembaga tersebut, sehingga bagi masyarakat pengguna jasa keuangan di BPR tidak perlu ragu dan sudah pasti aman dan terpercaya, berikut adalah lembaga pengawas dari BPR – (OJK) Otoritas Jasa Keuangan – (LPS) Lembaga Penjamin Simpanan – (PPATK) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan( Bank Perkreditan Rakyat ) BANK SAHABAT ANAK NEGERI
Kata kredit berasal dari bahasa Latin Credere yang berarti percaya atau to believe atau to trust. Karenanya dasar pemikiran pemberian kredit oleh suatu perbankan kepada seseorang/lembaga adalah berdasarkan kepercayaan (faith). Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pengertian tersebut, terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri, sebagai berikut : Waktu, yang menyatakan bahwa ada jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya. Kepercayaan, yang melandasi pemberian kredit oleh pihak kreditur kepada debitur, bahwa setelah jangka waktu tertentu debitur akan mengembalikannnya sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Penyerahan, yang menyatakan bahwa pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi kepada debitur yang harus dikembalikan setelah jatuh tempo. Risiko, yang menyatakan adanya risiko yang mungkin timbul selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasannya. Persetujuan atau perjanjian, yang menyatakan bahwa antara kredit dan debitur terdapat suatu persetujuan dan dibuktikan dengan suatu perjanjian. PENGERTIAN KREDIT MENURUT UNDANG – UNDANG UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit yaitu:
- Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
- Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain;
- Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu;
- Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.
Unsur pertama dari Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu; uang di sini seiogianya ditafsirkan sebagai sejumlah dana (tunai dan saldo rekening giro) baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Dalam pengertian “penyediaan tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu” adalah cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari, pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring) dan pengambilalihan (pembelian) kredit atau piutang dari pihak lain seperti negosiasi hasil ekspor. Unsur kedua dari kredit adalah persetujuan atau kesepakatan antara bank dan debitur. Sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, agar suatu perjanjian menjadi sah diperlukan empat syarat, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, terdapat obyek tertentu dan ada suatu kausa (cause) yang halal. Selain kesepakatan antara debitur dan kreditur juga diperlukan ketiga syarat lain tersebut di atas sebagai dasar untuk menyatakan sahnya suatu perjanjian. Unsur ketiga dari kredit adalah adanya kewajiban debitur untuk mengembalikan jumlah keseluruhan kredit yang dipinjam kepada kreditur dalam jangka waktu tertentu. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari adanya hubungan pinjam meminjam antara debitur dan kreditur. Unsur yang terakhir adalah adanya pengenaan bunga terhadap kredit yang dipinjamkan. Bunga merupakan nilai tambah yang diterima kreditur dari debitur atas sejumlah uang yang dipinjamkan kepada debitur dimaksud. Selain pengertian mengenai Kredit sebagaimana dimaksud di atas, dalam UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Kredit oleh bank atau lembaga keuangan lainnya di berikan kepada orang dan lembaga yang memerlukannya di bedakan dalam beberapa jenis kredit. Pembedaan jenis-jenis kredit sangat diperlukan dalam rangka setting kredit yang akan dilakukan oleh bank. Terdapat banyak jenis kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat maupun lembagu keuangan lainnya untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis yaitu : 1. Dilihat Dari Segi Tujuan Pegunaannya a. Kredit Produktif Kredit investasi Yaitu kredit yang diberikan untuk pengadaan barang modal maupun jasa yang dimaksudkan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa bagi usaha yang bersangkutan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru. Kredit modal kerja Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk guna menutupi biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku. b. Kredit Konsumtif Adalah kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak akan menembah barang atau jasa yang dihasilkan karena memang untuk digunakan atau dipakai aleh seseorang atau badan usaha. 2. Dilihat Dari Segi Sektor Usaha a. Kredit pertanian Diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat. b. Kredit peternakan Diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi. c. Kredit industri Diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar. d. Kredit perumahan Diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah. 3. Kredit Ditinjau Dari Segi Jangka Waktu a. Kredit jangka pendek Yaitu suatu kredit yang diberikan tidak melebihi jangka waktu 1 tahun. b. Kredit jangka menengah Yaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 – 3 tahun. c. Kredit jangka panjang Yaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun. 4. Kredit Ditinjau Dari Segi Jaminannya a. Kredit dengan jaminan Adalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik berupa barang/ benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang. b. Kredit tanpa jaminan Adalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa barang/benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.
Pengertian Tabungan
Tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Transaksi tabungan dapat dilakukan setiap saat selama saldo mencukupi.
Pada umumnya Bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan.
Selama ini data menunjukkan bahwa sebagian besar orang datang ke BPR tidak untuk menabung melainkan untuk mengajukan kredit. banyak orang yang masih belum mengetahui bahwa BPR yang kantornya tersebar mulai dari kota hingga desa telah mengembangkan produk tabungan yang mampu menyentuh sektor informal serta usaha mikro kecil dan menengah.
Menabung di BPR juga dapat dilakukan dengan jumlah nominal kecil dalam bentuk uang kecil, dengan menabung uang kecil ke BPR, berarti kita telah ikut meningkatkan manfaat uang kecil yang sangat dibutuhkan sebagai alat transaksi di lingkungan usaha eceran seperti di pasar tradisional, warung, toko pracangan, dan lain-lain.
Perlu diketahui bahwa ketika Anda menabung di bank, Anda akan mendapatkan bunga yang besarnya ditentukan oleh masing-masing bank. Umumnya, bunga tabungan lebih kecil dibandingkan investasi seperti Deposito.
Manfaat Menabung di BPR
- Aman, karena uang disimpan dengan aman di Bank, tidak mudah dicuri maupun tercecer.
- Tabungan di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlalu.
- Suku bunga tabungan di BPR lebih kompetitif dan menarik dibandingkan dengan bank Umum
- Biaya administasi ringan bahkan ada yang bebas biaya.
- Jaringan kantor BPR tersebar dari kota hingga ke desa.
- Saldo minimum tabungan rendah dan setoran selanjutnya juga kecil.
- Setoran tabungan dapat dilakukan dengan uang pecahan kecil.
- Layanan jemput bola oleh petugas BPR sehingga tidak perlu repot mendatangi kantor BPR.
- BPR dapat melayani tabungan secara berkelompok sebagai bagian dari pembiayaan.
- Hemat, karena kalau terbiasa menabung, Anda dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Menabung di BPR
Periksalah selalu saldo tabungan baik saat menyetor maupun menarik tabungan.Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Pilih BPR yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan Anda
Pastikan tabungan Anda memenuhi syarat untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), salah satunya adalah dengan memastikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan penjaminan oleh LPS.
Baca dan perhatikan ketentuan produk tabungan yang akan Anda pilih.
Sisihkan uang yang baru Anda terima di tabungan (seperti gaji, uang saku, dsb.)
Lakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan pengeluaran Anda.
Mintalah informasi yang sejelas-jelasnya tentang ketentuan saldo minimum, bunga, dan biaya administrasi bulanan.
Tanyakan berapa suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) agar tabungan Anda lebih terjamin.
Pengertian Deposito
Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
Karakteristik deposito dari bank antara lain adalah:
- Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
- Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO).
- Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
Deposito Berjangka
- Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
- Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
- Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
- Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
- Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
- Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
- Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
- Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.
Sertifikat Deposito
- Merupakan simpanan yang diterbitkan dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
- Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk Sertifikat, tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
- Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
- Pembayaran bunga Sertifikat Deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.
Keuntungan Memiliki Deposito
- Dapat dijadikan agunan/jaminan kredit.
- Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
- Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
- Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan
Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.