Suku bunga DEPOSITO menguntungkan, kompetitif dan menarik
Dapat memilih jangka waktu sesuai yang dibutuhkan antara lain 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan
Pilihan Pembayaran Deposito dapat ditransfer ke rekening tabungan
Simpanan Deposito berjangka anda aman karena di jamin oleh LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan ) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Selain sebagai simpanan dan investasi deposito BPR BATU ARTOREJO dapat pula dijadikan sebagai jaminan kredit pada Bank Penerbit
Pelayanan kas keliling (pickup Service) sehingga memudahkan para calon nasabah untuk bertransaksi
Syarat Pembukaan Rekening Deposito Berjangka
Calon nasabah adalah perorangan, perusahaan atau yayasan
Mengisi ,melengkapi dan menandatangani formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Deposito
Membawa Kartu Identitas yang masih berlaku (KTP dan Kartu Keluarga)
Skema Rekening DEPOSITO
Penempatan dana awal deposito minimum Rp. 5,000,000.- (Lima Juta Rupiah)
Jangka waktu simpanan Deposito terdiri dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan
Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito)
Perubahan suku bunga mengikuti suku bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Deposan
Penempatan dana dapat dilakukan dengan setoran tunai, transfer dari bank lain, setoran dengan cek/giro atau debet rekening dari tabungan nasabah di BPR Batu Artorejo.
Bunga yang diterima oleh nasabah dikenakan pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Saat ini pajak atas bunga dikenakan atas nasabah yang memiliki deposito dan tabungan (atas nama yang sama) dengan jumlah saldo di atas Rp. 7,500,000.-
Besarnya tarif pajak untuk nasabah pribadi maupun perusahaan/organisasi adalah 20% dari bunga deposito dan tabungan yang diterima nasabah.
Penempatan dana dengan suku bunga special rate tidak boleh melebihi suku bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan )
Automatic Roll Over (ARO), perpanjangan Deposito secara otomatis untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada deposan
Pada saat jatuh tempo nasabah dapat mencairkan dananya dengan cara mentransfer ke tabungan atas nama nasabah di BPR Batu Artorejo.
Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris yang sah
Ketentuan Lainnya
Pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan deposan atau bagian kredit BPR Batu Artorejo untuk keperluan pelunasan pinjamannya.
Penarikan atas jumlah deposito baik sebagian ataupun seluruhnya sebelum tanggal jatuh tempo/valuta akan dikenakan denda /pinalty
Pemblokiran deposito dilakukan jika deposito dijadikan jaminan kredit (back to back) atas permintaan nasabah atau permintaan pihak berwajib lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pembukaan blokir deposito dilakukan jika telah tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan deposito diblokir. Pembukaan blokir deposito dilakukan atas permohonan nasabah, atas permintaan bagian kredit BPR Batu artorejo atau pihak berwajib lain atas persetujuan Bank Indonesia.
Apabila Bukti Bilyet Deposito hilang maka pemilik harus melaporkan kepada bank secara tertulis dengan disertai bukti surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian untuk kemudian rekening deposito ditutup dan dibuatkan rekening yang baru dengan persetujuan direksi.