TABUNGAN SIMADE

Tabungan SiMADE adalah produk tabungan dari PT BPR Batu Artorejo yang untuk kesejahteraan masa depan anda
KEUNGGULAN TABUNGAN SIMADE

  • Suku bunga tabungan SiMADE menguntungkan, kompetitif dan menarik
  • Bebas biaya administrasi bulanan.
  • Layanan kas keliling (pickup service) sehingga memudahkan nasabah untuk bertransaksi
  • Tabungan di BPR BATU ARTOREJO dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

SYARAT PEMBUKAAN TABUNGAN SIMADE

  • Nasabah adalah perorangan, perusahaan atau yayasan
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening Tabungan SiMADE
  • Mengisi formulir spesimen tanda tangan
  • Membawa bukti identitas diri yang masih berlaku ( KTP dan Kartu Keluarga )

SKEMA TABUNGAN SIMADE

  • Setoran Awal sekurang kurangnya sebesar Rp 50.000,- dan selanjutnya setoran tidak dibatasi dengan minimal setoran senilai Rp. 10.000,-
  • Bunga tabungan dihitung berdasarkan saldo harian dan akan ditambahkan ke rekening tabungan pada akhir bulan yang sama
  • Bunga yang diperoleh dikenakan pajak penghasilan  sesuai dengan ketentuan
  • Penarikan tabungan tidak dibatasi sepanjang saldo mencukupi dan saldo terakhir sekurangnya sebesar Rp. 20.000,-
  • Bank hanya akan melakukan pembayaran apabila tandatangan sesuai dengan contoh tanda tangan pada formulir spesimen terakhir pada Bank
  • Penarikan tabungan pertama hanya dapat dilakukan setelah saldo mengendap pada Bank sekurang-kurangnya selama 1(satu) bulan sejak setoran pertama.
  • Biaya penutupan rekening sebesar Rp. 10.000,-

Ketentuan Lain

  • Pastikan tabungan selalu aktif bertransaksi, apabila tidak aktif dalam satu tahun atau lebih akan dikenakan biaya administrasi
  • Setiap transaksi pada Bank diharuskan membawa buku Tabungan dan Pastikan transaksi (setoran dan atau penarikan) telah tercetak dalam buku tabungan.
  • Jika buku tabungan hilang dan nasabah menginginkan buku tabungan baru, dikenakan biaya penggantian buku tabungan Rp. 10.000,- dan disertai surat pernyataan kehilangan yang diberi materai cukup
  • Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan dan penutupan rekening tabungan dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris yang sah